Wednesday, September 9, 2009

Indonesia Punya Bukti Kuat Pemilik Sah Wilayah Ambalat

Indonesia Punya Bukti Kuat Pemilik Sah Wilayah Ambalat

JAKARTA - Pakar hukum laut internasional, Prof Dr Hasyim Djalal, menegaskan, secara hukum serta berdasarkan konsensus Mahkamah Internasional, Indonesia pemilik sah wilayah Ambalat. Jika kasus ini kembali diajukan ke Mahkamah Internasional, Indonesia memiliki alat bukti kuat mengenai kepemilikan kawasan tersebut sebagai bagian dari wilayah Nusantara.

"Saya mendengar bahwa Pemerintah Malaysia dalam hal ini perdana menterinya akhirnya melunak dan menawarkan langkah diplomasi atau merundingkan kembali persoalan ini. Saya rasa ini adalah langkah yang baik bagi kedua negara untuk menentukan kebijakan strategis mengenai Ambalat," ujar Hasyim kepada Pembaruan di Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Hasyim, akar persoalan kasus sengketa Ambalat ini terjadi akibat tidak adanya kesepakatan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi.

Sedangkan kesepakatan garis batas antara Indonesia dan Malaysia, yaitu mengenai Selat Malaka dan Laut Cina Selatan sehingga dalam kesepakatan itu jelas kawasan apa saja yang menjadi kepemilikan Indonesia.

Dikatakan, Indonesia adalah negera kelautan yang memiliki bukti dan dokumen sejak peninggalan pemerintah Belanda yang sangat kuat mengenai Nusantara yang memuat hukum laut dan batas garis pangkal nusantara dan batas laut dasar sampai pantai dasar serta di mana posisi perairan Indonesia berada sampai 200 mil dari Zona Ekonomi Eksklusif.

"Sementara mereka baru menetapkan hukum laut dan mengklaim kepemilikan Ambalat tahun 1979.

No comments:

Post a Comment